Witir Di Separuh Final Bulan Ramadhan : Dasar Hukumnya

Bulan Ramadhan sudah separuh jalan. Tidak usang lagi Ramadhan pun akan meninggalkan kita. Mumpung masih di bulan Ramadhan, perbanyaklah ibadah. Menjelang separuh final Ramadhan, masyarakat membiasakan qunut di final shalat witir.

Membaca qunut pada final shalat witir bukanlah sesuatu yang baru. Kebiasaan ini sudah berlangsung cukup usang semenjak masa sobat hingga sekarang. Dikisahkan bahwa Ubay Ibn Ka’ab, Umar Ibn Khatab, dan beberapa sobat lainnya membaca qunut di final shalat witir sesudah separuh Ramadhan.

Sebab itu, Imam al-Nawawi dalam al-Adzkar menjelaskan:


ويستحب القنوت عندنا في النصف الأخير من شهر رمضان في الركعة الأخيرة من الوتر، ولنا وجه: أن يقنت فيها في جميع شهر رمضان، ووجه ثالث: في جميع السنة، وهو مذهبُ أبي حنيفة، والمعروف من مذهبنا هو الأوّل

“Menurut kami, disunnahkan qunut di final witir pada separuh final Ramadhan. Ada juga dari kalangan kami (Syafi’iyyah) yang berpendapat, disunnah qunut di sepanjang Ramadhan. Kemudian ada pula yang beropini bahwa disunnahkan qunut di seluruh shalat sunnah. Ini berdasarkan Madzhab Abu Hanifah. Namun yang baik berdasarkan madzhab kami yaitu model yang pertama, yaitu qunut pada separuh final Ramadhan.”

Dalam pandangan Imam al-Nawawi, disunnahkan qunut di final shalat witir pada separuh final Ramadhan. Meskipun berdasarkan sebagian pendapat ada yang membolehkan qunut sepanjang Ramadhan, namun pendapat yang paling berpengaruh dalam madzhab Syafi’i yaitu qunut dikhususkan pada separuh final Ramadhan. Wallahu a’lam

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Witir Di Separuh Final Bulan Ramadhan : Dasar Hukumnya"

Post a Comment

Powered by Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel