Sms Berhadiah Dan Kedudukannya Dalam Pandangan Aturan Islam

I. Pengertian dan Modus SMS Berhadiah
Yang dimaksud dengan Short Message Service (SMS) berhadiah yaitu suatu model pengiriman SMS mengenai banyak sekali problem tertentu, yang disertai dengan komitmen pertolongan hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekuensi) pengiriman SMS yang paling tinggi, sementara biaya pengiriman SMS di luar ketentuan normal, dan sumber hadiah tersebut berasal dari akumulasi hasil perolehan SMS dari penerima atau sebagiannya berasal dari sponsor.
Misalnya, suatu undian mensyaratkan penerima untuk membayar biaya tertentu, baik eksklusif atau tidak eksklusif menyerupai membayar melalui pulsa telepon premium call (diatas tarif biasa) dimana pihak penyelenggara akan mendapatkan sejumlah uang tertentu dari para peserta, kemudian hadiah diambilkan dari jumlah uang yang terkumpul dari pemasukan premium call itu atau melalui pengiriman SMS premium yang tarifnya melebihi tarif SMS regular. Anggap saja tarif SMS regular yaitu rata – rata Rp 350,- namun sebab digunakan untuk mengirim SMS kuis tertentu, maka harganya menjadi Rp. 1000,- atau bahkan lebih tergantung pihak penyelenggara kuis. Bila pihak provider mengambil Rp. 350 per SMS, maka manfaatnya yaitu Rp. 650,-. Angka ini biasanya dibagi dua antar pihak penyelenggara dengan pihak provider, masing-masing 50 %. Maka laba pihak penyelenggara kuis SMS yaitu Rp. 325,-. Bila penerima kuis SMS ini jumlahnya mencapai 5 juta orang, maka laba higienis penyelenggara kuis SMS yaitu Rp. 1.625.000.000. Uang sejumlah ini sanggup untuk membeli beberapa kendaraan beroda empat Kijang dan beberapa sepeda motor. Lalu 5 juta orang penerima SMS itu tidak menerima apa-apa dari Rp 1.000,- yang mereka keluarkan, sebab yang menang hanya beberapa orang saja. Ini yaitu sebuah perjudian massal yang melibatkan 5 juta orang di kawasan yang berjauhan.
Bahkan system semacam ini memang telah menjadi sebuah lahan pekerjaan bagi sebagian orang. Mereka mendirikan perusahaan yang membidangi layanan semacam ini. Pada dasarnya jasa yang diberikan yaitu berbasis jasa penyempaian pesan singkat yaitu SMS. Dimana yang terlibat disini yaitu Operator Seluler , Penyedia Gateway SMS (biasanya ini yaitu perusahaan terpisah ) , dan penyelenggara konten. Operator seluler bertugas menyediakan jaringan telekomunikasi seluler , dimana jaringan ini nantinya akan digunakan dalam penyebaran konten pesan singkat tersebut. Sedangkan Penyedia Gateway SMS ini menyediakan sebuah mesin gateway SMS yang menangani penyampaian pesan dari jaringan seluler ke dalam aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara konten ( biasanya terdiri dari 4 digit number ).
Bagi provider yang menyelenggarakan kuis SMS berhadiah, laba bahan hampir sanggup dipastikan akan besar. Sebagai gambaran, di tahun 2003, Telkomsel yang menyelenggarakan kuis Ramadhan, berhasil meraup laba tak kurang dari 17 M dari 34.034.000 SMS yang masuk.
Asumsi laba Kuis Ramadhan 1423 H Telkomsel itu adalah: jumlah kiriman SMS X harga SMS atau kalau di rupiahkan menjadi 34.034.000 X Rp 500,- = Rp 17.017.000.000,-. Keuntungan sebesar itu terjadi ketika biaya per satu kali SMS yaitu Rp 500,-. Dapat dibayangkan berapa rupiah laba provider kuis SMS ketika ini ketika setiap kali pengiriman SMS yaitu Rp 2000,-

II. Tinjauan Hukum Islam terhadap SMS Berhadiah
Allah telah menyebutkan perihal judi (maisir) dalam banyak sekali ayat dalam Al-Quran, diantaranya:
a. Surat Al-Baqarah, ayat 219-220
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لأعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
b. Al-Maidah, ayat 90-91
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Ayat-ayat di atas dengan terang telah menyebutkan haramnya arak (khamr) dan judi (maisir). Kata maisir dalam tafsir “Jalalain” diterangkan sebagai qimar(judi). Sedangkan yang dimaksud dengan Qimar yaitu permainan malahi. Mengenai hokum dari permainan ini terdapat tafshil. Jika dalam permainan memakai uang, maka permainan ini hukumnya haram secara ijmak. Sedangkan jikalau tidak memakai uang, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai keharamannya.
Dalam Kitab “Rowa’iul Bayan, Tafsir Ayat Ahkam”nya Ali ash-Shobuni disebutkan bahwa yang disebut dengan maisir yang diharamkan yaitu setiap permainan yang akan menghasilkan laba bagi satu pihak dan kerugian bagi pihak lain.
فكل لعب يكون فيه ربح لفريق وخسارة لأخر هو من الميسر المحرم
Mengacu pada pengertian maisir di atas, maka penulis menganggap modus SMS berhadiah sebagaimana keterangan di atas yaitu termasuk kategori judi. Oleh sebab itu hukumnya yaitu haram.
Setidaknya ada beberapa aspek yang mengakibatkan SMS berhadiah termasuk judi dan diharamkan, yaitu:
1. Adanya taruhan harta yang berasal dari pihak yang berjudi.
Tarif SMS yang melebihi dari tarif normal merupakan wujud harta yang dipertaruhkan.
2. Ada pihak yang diuntungkan (pemenang/yang memperoleh hadiah) dan ada pihak yang dirugikan (selain pemenang).

تنبيه
Permainan SMS berhadiah sanggup menjadi halal ketika dua hal tersebut tidak terpenuhi. Semisal jikalau hadiah yang dibagikan bukan berasal dari uang para penerima undian, melainkan dari pihak lain, dari sponsor, misalnya. Dan tarif yang dikenakan untuk SMS tersebut yaitu tarif yang normal. Dengan demikian tidak ada pihak yang dirugikan dari pengundian SMS ini.
 Beberapa “pihak berwenang” telah mengeluarkan keputusan (fatwa) menyikapi adanya SMS berhadiah tersebut, diantaranya:
• MUI melalui hasil keputusan Ijtima’ Ulama di PP Darussalam Gontor pada 26 Mei 2006 menetapkan SMS berhadiah termasuk judi sebab mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah, pemborosan, menghambur-hamburkan uang untuk permainan yang tak jelas, membahayakan pihak lain yang menderita kekalahan, membangkitkan fantasi, ketagihan dan mental malas tak berbeda dengan judi.
• PBNU juga telah mengharamkan kuis berhadiah yang memakai layanan SMS sebab mengandung unsur judi (maisir).
III. Penutup
Demikian yang sanggup kami sampaikan dalam makalah singkat yang penuh dengan kekurangan ini. Sedikit kesimpulan yang sanggup kami rangkum dari uraian di atas yaitu bahwa kuis dengan modus SMS berhadiah yaitu haram hukumnya sebab mengandung unsur taruhan dan ada pihak yang dirugikan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sms Berhadiah Dan Kedudukannya Dalam Pandangan Aturan Islam"

Post a Comment

Powered by Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel