Begini Tahapan Registrasi Cpns Kemdikbud 2017

Tahap 1. Pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2017
  1. Untuk melaksanakan pendaftaran cpns online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelamar harus melaksanakan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id dengan mengisikan NIK (0-]Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, alamat email aktif, dan password akun portal SSCN. Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017;
  2. Pelamar melaksanakan login ke portal SSCN dengan memakai NIK dan password yang telah didaftarkan dengan melengkapi biodata, menentukan instansi, dan menentukan jenis deretan sesuai instansi;
  3. Pastikan bahwa instansi yang dituju yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, alasannya yakni setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi.
Ketentuan:
  1. Waktu pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2014 adalah 15 hari dari tanggal 11 September s.d. 25 September 2017;
  2. Pelamar hanya sanggup mendaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesudah melaksanakan pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2017;
  3. Pendaftaran cpns online tidak sanggup lagi dilakukan apabila telah melewati jadwal yang telah ditetapkan.

Tahap 2. Pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pelamar login memakai username dan password yang diperoleh dari Tahap 1, pada halaman Pendaftaran CPNS Kemendikbud di alamat https://registrasi.cpns.kemdikbud.go.id.
  1. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online, upload pas foto, dan mencetak lembar formulir pendaftaran.
  2. Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan yakni benar.
  3. Menyetujui pernyataan akad untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir.
Ketentuan:
  1. Waktu pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah 16 hari dari tanggal 11 September s.d. 26 September 2017;
  2. Pelamar sanggup menentukan wilayah kawasan uji kompetensi untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan yang diinginkan. Informasi wilayah kawasan uji kompetensi sanggup dilihat pada tabel wilayah kawasan uji kompetensi;
  3. Kartu Tanda Peserta Seleksi memuat Nomor Ujian dan identitas penerima yang harus dibawa ketika pelaksanaan SKD;
  4. Ukuran pasfoto yang diunggah berbentuk Potrait (Tegak) dengan ukuran file maksimal 500 Kb dengan format jpg atau jpeg.

Tahap 3. Mengirimkan Berkas Lamaran
Bagi penerima yang telah melaksanakan pendaftaran dan mencetak formulir pendaftaran wajib mengirimkan berkas lamaran yang berisi:
  1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibentuk pada dikala tanggal pendaftaran;
Contoh Surat Lamaran sanggup dilihat pada Lampiran Contoh Surat Lamaran
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  2. Asli hasil cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani;
  3. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
  1. tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
  2. tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
  3. tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
  4. ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.
Catatan:
  1. Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak sanggup dipakai untuk melamar.
  2. Bagi pelamar jenis formasi cumlaude/pujian dengan jenjang pendidikan S2 wajib melampirkan ijazah S1 dan S2 dengan predikat cumlaude/pujian.
  1. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
  2. Khusus untuk pelamar deretan Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
  1. fotokopi ijazah SD atau yang sederajat, ijazah Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat, dan ijazah Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepala Sekolah; Kepala/Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota), sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat; atau
  2. surat Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan korelasi keluarga dari kelurahan/desa.
Ketentuan:
  1. Waktu pengiriman berkas lamaran yakni 16 hari kalender dari tanggal 12 September s.d. 27 September 2017;
  2. Tanggal simpulan pengiriman berkas berpedoman pada tanggal stempel POS/ekspedisi yaitu tanggal terakhir dari batas waktu pengiriman dan harus sudah diterima di panitia unit kerja lima hari sesudah batas waktu pengiriman berakhir yaitu tanggal 2 Oktober 2017;
  3. Pengiriman hanya sanggup dilakukan melalui PO BOX sesuai dengan tujuan unit kerja yang dilamar. Pengiriman tanpa melalui PO BOX tidak akan dilayani;
  4. Berkas lamaran disusun sesuai dengan nomor urutan:
  5. Berkas lamaran dimasukkan dalam stop map, dengan ketentuan sebagai berikut:
●   warna kuning untuk pelamar umum;
●   warna hijau untuk pelamar cumlaude/pujian;
●   warna merah untuk pelamar disabilitas;
●   warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.
  1. Selanjutnya stop map berisi dokumen berkas lamaran dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Unit Kerja Eselon I yang dilamar.
Contoh pengiriman dokumen dan Daftar Pimpinan Unit Kerja dapat dilihat pada Lampiran Contoh Pengiriman Dokumen dan Daftar Pimpinan Unit Kerja
  1. Mengirimkan berkas lamaran ke PO BOX 1112-JKP 10011
Tahap 4. Verifikasi Berkas Lamaran
Panitia pendaftaran CPNS akan melaksanakan verifikasi terhadap berkas lamaran yang masuk.
Ketentuan:
Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat usia, kualifikasi pendidikan, kelengkapan berkas, dan/atau ketentuan lain dinyatakan gugur.
Tahap 5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Panitia mengumumkan daftar penerima yang lulus seleksi manajemen dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar beserta nomor ujian, waktu dan lokasi seleksi pada halaman http://cpns.kemdikbud.go.id.
Ketentuan:
  1. Waktu Pengumuman Daftar Peserta SKD adalah tanggal 9 Oktober 2017;
  2. Lokasi kawasan pelaksanaan seleksi akan ditetapkan oleh panitia sesuai dengan wilayah yang dipilih oleh pelamar.
Tahap 6. Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi
Selanjutnya penerima yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) manajemen mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
Ketentuan:
Waktu cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi adalah tanggal 9 Oktober s.d. 13 Oktober 2017;
Tahap 7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar
Selanjutnya penerima mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT) di kawasan yang telah ditentukan.
Ketentuan:
  1. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2017 s.d. selesai;
  2. Peserta harus membawa Cetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli;
  3. Peserta harus hadir 30 menit sebelum waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai dan mengisi Daftar Hadir;
  4. Peserta hanya sanggup melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan;
  5. Peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku pada dikala mengikuti Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT), yaitu:
    1. peserta seleksi yakni penerima yang terdaftar namanya pada Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan;
    2. peserta tiba 30 menit sebelum waktu pelaksanaan SKD dimulai;
    3. peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur;
    4. peserta wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli kepada Pengawas seleksi;
    5. peserta wajib menandatangani Daftar Hadir;
    6. peserta wajib masuk dan duduk pada dingklik yang telah ditentukan panitia;
    7. peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk di atas meja;
    8. peserta mendengarkan secara seksama pengarahan pengawas dan eksekutif ujian;
    9. peserta mengikuti latihan;
    10. peserta mengikuti dan menuntaskan seleksi;
    11. selama proses seleksi berlangsung penerima tidak diperkenankan:
      • mengaktifkan telepon genggam/hand phone (HP);
      • membawa kalkulator atau alat sejenisnya dan buku/catatan/contekan;
      • berbicara/berkomunikasi dengan penerima lain;
      • meninggalkan ruangan sesudah selesai seleksi.
  1. Peserta yang memenuhi persyaratan Seleksi Kompetensi Dasar akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.
Tahap 8. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar
Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan daftar penerima yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang beserta nomor ujian, waktu dan lokasi seleksi pada halaman http://cpns.kemdikbud.go.id bagi perserta yang memenuhi persyaratan SKD.
Ketentuan:
  1. Waktu Pengumuman Daftar Peserta SKB adalah tanggal 27 Oktober 2017;
  2. Lokasi kawasan pelaksanaan seleksi akan ditetapkan oleh panitia.
Tahap 9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
Selanjutnya penerima mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dengan Computer Based Test (CBT) di kawasan yang telah ditentukan.
Ketentuan:
  1. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang akan dimulai pada tanggal 4 November 2017 s.d. selesai;
  2. Jumlah penerima yang sanggup mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan menurut peringkat nilai SKD;
  3. Materi SKB terdiri dari:
  1. Berpikir lanjutan dengan proporsi 30%
  2. Kepribadian lanjutan dengan proporsi 50%
  3. Penilaian diri (self assessment) dengan proporsi 20%
  1. Peserta harus membawa Cetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli;
  2. Peserta harus hadir 30 menit sebelum waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dimulai dan mengisi Daftar Hadir;
  3. Peserta hanya sanggup melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan;
  4. Peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku pada dikala mengikuti Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dengan Computer Based Test (CBT), yaitu:
    1. peserta seleksi yakni penerima yang terdaftar namanya pada Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan;
    2. peserta tiba 30 menit sebelum waktu pelaksanaan SKB dimulai;
    3. peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur;
    4. peserta wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli kepada Pengawas seleksi;
    5. peserta wajib menandatangani Daftar Hadir;
    6. peserta wajib masuk dan duduk pada dingklik yang telah ditentukan panitia;
    7. peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk di atas meja;
    8. peserta mendengarkan secara seksama pengarahan pengawas dan eksekutif ujian;
    9. peserta mengikuti latihan;
    10. peserta mengikuti dan menuntaskan seleksi;
  5. Peserta yang memenuhi persyaratan Seleksi Kompetensi Bidang akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.
Tahap 10. Integrasi Nilai SKD dan SKB
Kelulusan simpulan ditentukan menurut hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.          
Tahap 11. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS
Kelulusan sanggup dilihat pada http://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id.
Tahap 12. Pemberkasan
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas undangan penetapan NIP ke masing-masing unit kerja yang dilamar. Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan disampaikan lebih lanjut.

Sumber : http://cpns.kemdikbud.go.id/pengumuman/tahapan-seleksi-cpns-kemendikbud-tahun-2017/index.html

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Begini Tahapan Registrasi Cpns Kemdikbud 2017"

Post a Comment

Powered by Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel